
RADARINDRAMAYU.ID - Pernah ajukan kredit tapi ditolak tanpa alasan jelas? Bisa jadi masalahnya ada di SLIK OJK!
Banyak orang merasa mampu membayar cicilan, punya penghasilan tetap, tapi tetap saja pengajuan kredit mereka ditolak.
Padahal, alasannya bukan soal penghasilan atau jaminan, melainkan riwayat kredit kamu yang tercatat buruk di sistem milik OJK yang dikenal dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Meskipun dulu dikenal dengan istilah BI Checking, sistem ini sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berfungsi mencatat semua riwayat pinjaman dan pembayaran kredit.
BACA JUGA:Gebyar Idemitsu BLU CRU Yamaha Sunday Race di Sirkuit Mandalika, Makin Jadi Magnet Passion Balap
Jika catatanmu menunjukkan keterlambatan atau gagal bayar, bahkan hanya sekali, itu bisa langsung menjadi penyebab pengajuan kredit yang ditolak secara terus menerus.
Apa itu SLIK OJK dan Mengapa Penting?
SLIK adalah sistem pencatatan riwayat kredit dari seluruh lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, koperasi, perusahaan pembiayaan, dan lainnya.
Melalui SLIK, pihak bank atau lembaga keuangan bisa melihat status pinjaman dan kelayakan kredit calon nasabah.
Jika seseorang memiliki catatan buruk, pengajuan kredit bisa ditolak, tak peduli berapa jumlah pinjamannya, bahkan hanya Rp1 juta pun bisa ditolak jika skor kredit kamu buruk.
Apa Saja yang Bisa Menyebabkan Kredit Ditolak dalam SLIK OJK?
Berikut ini adalah penyebab umum seseorang bisa mendapatkan penolakan kredit berdasarkan laporan SLIK:
1. Status Kolektibilitas Kredit Buruk
OJK membagi skor kredit (kolektibilitas) ke dalam lima kategori:
- Kol 1 (Lancar): Tidak ada tunggakan
- Kol 2 (Dalam perhatian khusus): Tunggakan < 90 hari
- Kol 3 (Kurang lancar): Tunggakan > 90 hari
- Kol 4 (Diragukan): Hampir tidak ada pembayaran
- Kol 5 (Macet): Tidak ada pembayaran sama sekali