
RADARINDRAMAYU.ID - Memasuki bulan Juli 2025, para pensiunan PNS patut bersyukur, karena pemerintah memastikan bahwa gaji pokok dan tunjangan pensiun akan segera dicairkan secara menyeluruh dan tepat waktu.
Tidak hanya gaji pokok yang diterima setiap bulan, namun juga disertai tambahan tunjangan-tunjangan lain yang siap menyusul dan masuk ke rekening masing-masing pensiunan.
Kepastian ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan rincian nominal yang berhak diterima oleh pensiunan, mencakup gaji bulanan serta tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat menjabat sebagai ASN aktif.
BACA JUGA:Dualisme Kepengurusan PWI Indramayu Memanas Setelah Pengukuhan Plt
Besaran gaji pokok yang ditetapkan berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Rentang nominal ini bergantung pada golongan pensiun masing-masing individu.
Namun yang menarik, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan juga turut dicairkan secara bersamaan.
Artinya, tidak ada pemisahan jadwal antara gaji pokok dan hak tunjangan lain—semuanya akan masuk secara terintegrasi pada awal bulan Juli.
Berikut ini adalah detail tunjangan yang akan diterima:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal untuk 3 anak
- Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras atau senilai Rp72.420 per bulan
- Rincian Tunjangan Suami/Istri Pensiun PNS
BACA JUGA:Nomor HP Kamu Bisa Cairin Saldo DANA Rp111.000! Cek Daftar Game Penghasil Uang 2025 yang Lagi Viral!