
Mengizinkan pemilik pinjol mengakses KUR dianggap tidak adil bagi pelaku usaha lain yang belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan apa pun.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Cepat? KUR BRI 2025 Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Cicilan Mulai Sejutaan!
Selain itu, pemerintah juga ingin menghindari risiko gagal bayar karena beban utang ganda bisa membuat kemampuan bayar pelaku usaha menurun.
Lalu, Bagaimana Solusinya Jika Sudah Terlanjur Punya Pinjol?
Jika Anda terlanjur punya pinjol dan ingin mengajukan KUR, berikut adalah langkah-langkah yang bisa ditempuh:
1. Lunasi Semua Pinjol Terlebih Dahulu
Pastikan Anda sudah melunasi semua pinjaman online yang tercatat atas nama Anda. Jangan hanya melunasi, tetapi pastikan juga status pelunasan Anda sudah ter-update di SLIK OJK.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Hubungi penyedia pinjol dan mintalah surat lunas atau surat keterangan tidak memiliki pinjaman aktif. Ini bisa menjadi dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa Anda tidak lagi punya pinjaman komersial.
BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
3. Cek Status Kredit Anda di SLIK OJK
Anda bisa meminta laporan informasi debitur (iDeb) ke OJK untuk memastikan apakah nama Anda sudah bersih dari daftar pinjaman aktif. Laporan ini penting untuk melihat status kelayakan Anda dalam mengajukan pinjaman baru seperti KUR.
4. Ajukan KUR Setelah Bebas dari Riwayat Pinjol
Jika laporan SLIK OJK sudah bersih, Anda bisa mulai mempersiapkan dokumen pengajuan KUR.
Syarat Mengajukan KUR
Selain tidak memiliki riwayat pinjaman komersial seperti pinjol, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan penting lainnya agar pengajuan KUR bisa diterima:
- Memiliki usaha aktif minimal selama 6 bulan
- Memiliki legalitas usaha, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau instansi terkait
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Menyiapkan dokumen penting seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (untuk plafon pinjaman di atas Rp50 juta)
- SKU/NIB (NIB lebih diutamakan jika usaha sudah berbadan hukum)