
RADARINDRAMAYU.ID - Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) sering kali menjadi tumpuan harapan dalam memperkuat modal usaha.
Dengan bunga yang rendah dan syarat yang relatif mudah, KUR adalah solusi pembiayaan yang banyak diincar pelaku usaha kecil di Indonesia.
Namun, sebuah pertanyaan penting sering muncul di kalangan pelaku UMKM, apakah masih bisa mengajukan KUR jika memiliki pinjaman online (Pinjol)?
Jawabannya, tidak bisa. Bagi yang masih memiliki pinjol aktif atau tercatat pernah memiliki pinjol, kemungkinan besar pengajuan KUR akan ditolak. Kenapa? Mari kita bahas lebih dalam.
Kenapa Pinjol Menghambat Pengajuan KUR?
Menurut Kepala Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb), Bayu Andy Prasetya, salah satu syarat utama dalam pengajuan KUR adalah tidak memiliki riwayat kredit komersial.
Kredit komersial ini mencakup pinjaman dari lembaga keuangan yang bukan program pemerintah, termasuk di dalamnya pinjaman online (pinjol).
Pinjol masuk dalam kategori pembiayaan komersial karena mereka didukung oleh institusi keuangan atau bank yang menyalurkan dana kepada peminjam.
Sehingga, jika Anda pernah atau masih memiliki pinjol, data Anda sudah tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai debitur komersial.
BACA JUGA:Angsuran Mulai 300 Ribuan! Cek Beberapa Simulasi Pembayaran Hutang KUR 15 Juta Bank BRI di Sini!
"Ketentuan saat ini para pelaku UMKM belum ada kredit komersial. Salah satunya pinjaman online," kata Bayu dalam pernyataannya.
Kenapa KUR Tidak Boleh Dicampur dengan Pinjol?
KUR merupakan bentuk subsidi bunga dari pemerintah kepada pelaku usaha mikro. Artinya, negara ingin membantu pelaku UMKM dengan pembiayaan murah dan terkontrol.
Bila seseorang sudah memiliki pinjaman komersial, berarti ia dianggap sudah memiliki akses ke pembiayaan pasar yang tidak bersubsidi.