
BACA JUGA:Piala Presiden 2025 Diikuti 6 Tim, Bukan 4! Erick Thohir Umumkan Format Baru Turnamen Pramusim
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat luas dalam menjaga kualitas udara.
“Kita semua memiliki tanggung jawab hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah sangat jelas mengatur hal ini, termasuk sanksi bagi pelanggar,” ujar Hanif.