Sudah Masuk Daftar Penerima? Yuk Cek Jadwal dan Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 Sekarang Juga!

Selasa 10-06-2025,08:52 WIB
Reporter : Raihan Al Farizi
Editor : Raihan Al Farizi
Sudah Masuk Daftar Penerima? Yuk Cek Jadwal dan Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 Sekarang Juga!

RADARINDRAMAYU.ID – Masyarakat Indonesia tengah menantikan pencairan tahap kedua bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. 

Pencairan ini dijadwalkan setelah perayaan Idul Adha 1446 H, yang bertepatan dengan libur panjang akhir pekan.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI menargetkan agar penyaluran bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan tepat waktu setiap bulan.

Proses penyaluran bantuan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap Kedua 2025 Mulai Dicairkan, Apakah Bantuan Sudah Masuk ke Rekening Anda?

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Penyaluran bansos dilakukan setiap tiga bulan (triwulanan) sesuai jadwal dari Kemensos:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025 (sudah selesai)
  • Tahap 2: April – Juni 2025 (pencairan berlangsung pada Mei–Juni)
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH Periode Juni 2025, KPM yang Terdaftar di DTSEN Bisa Cair Rp600.000

Bantuan PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kategori berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per triwulan (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan (Rp3.000.000 per tahun)
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan (Rp900.000 per tahun)
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan (Rp1.500.000 per tahun)
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan (Rp2.000.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan (Rp2.400.000 per tahun)
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per triwulan (Rp2.400.000 per tahun)

Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap, yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.

Cara Mengecek Status Pencairan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos PKH Minggu Kedua Juni Tahun 2025, Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar di DTSEN?

Mulai 2025, basis data penyaluran BPNT menggunakan DTSEN, menggantikan DTKS yang sebelumnya digunakan.

Meski begitu, masyarakat masih bisa memeriksa status penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial: https://cekbansos.kemensos.go.id/

Kategori :