FIFPRO Turun Tangan! Bela Yuran Fernandes dari Sanksi Komdis PSSI, Terlalu Keras dan Tidak Adil?

Sabtu 17-05-2025,16:14 WIB
Reporter : Dewi N
Editor : Dewi N

RADARINDRAMAYU.ID - Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional (FIFPRO) menyoroti sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes.

Mereka menilai hukuman berupa larangan bermain selama 12 bulan dan denda Rp25 juta terlalu berlebihan dan tidak seimbang.

Sanksi itu bermula dari unggahan Yuran di akun Instagram pribadinya, usai PSM Makassar menelan kekalahan dari PSS Sleman. 

Dalam laga tersebut, gol yang dicetak Yuran dianulir setelah melalui tinjauan VAR. Karena merasa kecewa dengan keputusan wasit, Yuran meluapkan kekesalannya di media sosial.

BACA JUGA:Tiket Indonesia vs Tiongkok di GBK Ludes dalam Hitungan Jam, Masih Ada Kesempatan Minggu Depan!

BACA JUGA:Tak Tertarik Gabung Klub Indonesia, Justin Hubner Akan Susul Ole & Marselino Ke Oxford United?

Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik, sehingga Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat meski ia sudah meminta maaf dan klarifikasi.

Langkah PSSI ini pun mendapat sorotan tajam, termasuk dari FIFPRO selaku badan internasional yang menaungi para pesepak bola profesional.

Dalam pernyataan resminya di Instagram, FIFPRO menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi bagi pemain.

“#FIFPRO sangat percaya bahwa semua pemain sepak bola profesional harus dapat mengekspresikan diri dengan bebas,” tulisnya.

BACA JUGA:Apk Penghasil Saldo Dana 2025 Transfer Rp850.000 ke e-Walletmu, Misi Cuma Nonton Video dan Baca Cerita Seru

BACA JUGA:Tanpa Jaminan & Bebas Riba! Begini Cara Dapat Pinjaman KUR BSI Sampai Rp50 Juta

FIFPRO menyatakan kekhawatiran atas hukuman tersebut terhadap karier Yuran Fernandes dan efeknya untuk jangka panjang.

Menurut mereka sanksi yang diberikan tidak simbang dengan pelanggaran yang dilakukan. 

“Oleh karena itu kami khawatir tentang hukuman yang keras dan tidak seimbang yang diberikan kepada Yuran Fernandes, yang mencegahnya bekerja selama 12 bulan, di atas denda, dan kami berhubungan tentang kasus ini dengan serikat sekutu kami @APPI.Official,” lanjut pernyataan itu.

Kategori :