
Surat pengantar dari RT/RW.
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat pernyataan permohonan pembuatan SKU.
Ajukan ke RT/RW
Datangi ketua RT untuk meminta surat pengantar, kemudian minta pengesahan dari ketua RW.
Lanjut ke Kelurahan
Bawa semua dokumen ke kantor kelurahan.
Isi formulir permohonan SKU.
Petugas akan memproses dan membuat SKU, yang kemudian ditandatangani oleh camat dan distempel oleh kecamatan.
Cara Membuat SKU Secara Online
Kalau ingin proses yang lebih cepat dan praktis, kamu bisa membuat SKU lewat laman OSS (Online Single Submission), caranya yaitu:
Akses situs oss.go.id.
Daftarkan akun baru dan pilih kategori usaha (UMK atau Non-UMK).