RADARINDRAMAYU.ID - Beberapa waktu terakhir, ada rumor tentang Ciro Alves yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Banyak orang menyambut baik rencana istri, Maria Eduarda, yang diumumkan dalam sebuah sesi live bahwa mereka berencana menetap di Indonesia dan menjalani proses naturalisasi pada tahun 2025.
Sebagai salah satu pemain asing terbaik di Liga 1 yang banyak membantu Persib Bandung, Ciro Alves diharapkan dapat bermain untuk Timnas Indonesia di masa depan.
Namun, impian tersebut ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Syarat Pemain Asing Bisa Dinaturalisasi
Untuk dinaturalisasi menjadi WNI, WNA harus memenuhi dua persyaratan utama menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pertama, mereka harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sayangnya, Ciro Alves menghadapi masalah signifikan yang dapat menghambat proses naturalisasi yang diinginkannya.
Pandemi COVID-19 menyebabkan penghentian sementara Liga 1 Indonesia pada tahun 2022, memungkinkan Ciro Alves untuk kembali ke Brasil.
BACA JUGA:Kapten Persib Marc Klok: Juara Back-to-Back Ini Sejarah Baru, Kami Siap Rayakan Bareng Bobotoh!
Ini berarti Ciro harus kembali ke Indonesia untuk memenuhi syarat lima tahun berturut-turut, yang merupakan syarat penting dalam proses naturalisasi.
Masa Tinggal di Indonesia Yang Belum Cukup
Ciro Alves jelas sangat memperhatikan hal ini. Walaupun ia telah bermain di Indonesia sejak 2017, masa tinggalnya tidak memenuhi persyaratan hukum untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
Akibatnya, Ciro baru dapat memenuhi syarat tersebut sekitar akhir tahun 2028 atau awal tahun 2029, setelah tinggal di Indonesia selama setidaknya 10 tahun.
BACA JUGA:Selamat! Nomor HP Anda Ditransfer Saldo DANA Kaget Edisi Hari Ini Sebesar Rp965.000, Simak Cara Klaimnya...
Menghadapi masalah ini, Ciro Alves dan keluarganya tetap berkomitmen untuk tinggal di Indonesia dan berharap dapat melanjutkan proses naturalisasi ketika waktunya tiba.