Pasokan LPG di Desa Segeran Lor Tersedia di Pangkalan

Kamis 09-04-2020,03:39 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU _ PT (Pertamina) melalui Marketing Operation Region (MOR) III telah melakukan penambahan fakultatif atau penambahan LPG yang bersifat situasional sejak Sabtu (4/4) hingga hari ini. Tambahan pasokan di wilayah Indramayu mencapai 70% dari pasokan normal, menjadi sekitar 187 ribu tabung per hari. Menanggapi berita kelangkaan di Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntiyuat, Unit Manager Commrel & CSR MOR III Dewi Sri Utami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina dengan harga sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan SK Bupati Indramayu, sebesar Rp 16.000 per tabung. Di Desa Segeran, Dewi menjelaskan, terdapat 4 pangkalan yakni Pangkalan Showroom dan Pangkalan Rusli di Segeran Lor. Sementara di Segeran Kidul terdapat Pangkalan Erisari dan Pangkalan Yuyun. Saat ini stok LPG di pangkalan tersebut tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dewi kembali mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, karena selama masa pandemik Covid-19 ini Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di Agen dan Pangkalan. “Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung,\" ungkap Dewi. Pertamina juga meminta dukungan pemerintah setempat dan kepolisian dalam upaya pengawasan di tingkat pedagang eceran. Dimana, dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 33 disebutkan, pada pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG oleh Direktur Jenderal, dimana dapat membentuk tim pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG. Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat Propinsi hingga Kelurahan. “Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan LPG fakultatif yang sudah ditambahkan dalam jumlah besar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran,\" jelas Dewi. Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistrlbusian LPG Tabung 3 Kilogram. \"Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsid yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,\" ujarnya. (Rilis Pertamina) ------------------------

Tags :
Kategori :

Terkait