
RADARINDRAMAYU.ID - Memasuki pertengahan tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Fokus penyaluran kali ini ada pada dua program utama yang sudah cukup dikenal, yakni BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Keduanya masuk dalam pencairan tahap kedua dan mulai dikucurkan sejak bulan Mei 2025.
Langkah ini merupakan upaya lanjutan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok keluarga yang tergolong dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Melalui bantuan ini, negara berharap kebutuhan pokok dan biaya dasar rumah tangga masyarakat dapat sedikit terbantu, di tengah tekanan ekonomi yang masih cukup terasa di berbagai daerah.
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui jaringan bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, hingga BTN.
Proses pencairannya juga cukup mudah dilakukan bagi mereka yang sudah terdaftar, karena cukup membawa KTP dan kartu keluarga ke agen atau bank terdekat untuk verifikasi dan pencairan dana.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua orang bisa menerima bantuan ini.
Pemerintah hanya menyalurkan dana kepada mereka yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau kini disebut sebagai DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
Maka dari itu, penting untuk mengecek apakah NIK KTP milik Anda sudah tercantum dalam database tersebut.
Adapun bantuan yang disalurkan terdiri dari dua skema, dengan rincian sebagai berikut:
1. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)
BACA JUGA:Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global