
Cukup sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin aktivasi rekening PIP, dan jika rekeningmu sudah aktif, dana bisa langsung ditarik lewat ATM.
Bagi siswa yang belum cukup umur atau belum memiliki KTP, pencairan dana PIP bisa diwakilkan oleh orang tua, wali, atau guru.
Proses pencairan dengan kuasa memerlukan dokumen tambahan seperti surat kuasa, surat pernyataan tanggung jawab, dan dokumen identitas pemberi kuasa.
Pastikan semua data dan dokumenmu sesuai dan lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.
NISN dan NIK yang tidak valid bisa membuat dana bantuan gagal dicairkan. Jangan sampai terlewat, karena bantuan pendidikan ini sangat bermanfaat untuk mendukung kelangsungan pendidikanmu.
Segera cek status penerimaanmu dan manfaatkan dana PIP Tahap 2 2025 sebaik mungkin. Jangan biarkan kesempatan ini terlewat hanya karena lupa cek NISN!