
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira datang untuk para pelajar dan orang tua. Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 tahun 2025 sudah mulai dicairkan sejak 10 April dan akan berlangsung hingga September mendatang.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa kendala biaya. Untuk memastikan kamu termasuk penerima bantuan, cukup cek data secara online dari ponsel kamu.
Cara Cek NISN
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Nomor ini menjadi identitas penting siswa dalam proses pencairan PIP. Kamu bisa mengeceknya langsung melalui situs resmi Kemdikbud.
Cukup masukkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung, lalu kamu akan mendapatkan NISN yang terdaftar.
Setelah memiliki NISN, langkah berikutnya adalah memastikan apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP tahun ini.
Proses pengecekan bisa dilakukan di website resmi pip.kemdikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK. Jika kamu terdaftar sebagai penerima aktif, maka statusmu akan langsung muncul di halaman tersebut.
Jumlah Bantuan PIP
Jumlah bantuan PIP yang diberikan berbeda tergantung jenjang pendidikan dan status kelas siswa. Untuk siswa SD, bantuan yang diterima berkisar antara Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahun.
Bagi siswa SMP, bantuan bisa mencapai Rp750.000, sedangkan untuk siswa SMA dan SMK, nominalnya bisa mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan pendidikan lainnya.
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana bantuan tersebut. Siapkan dokumen penting seperti KTP orang tua dan Kartu Keluarga, lalu datang ke bank penyalur sesuai jenjang sekolah.
BACA JUGA:Exco PSSI Tegur Akun Media Sosial yang Mengusik Pemain Diaspora, Hingga Minta Data Pribadi!
Cara Mencairkan PIP
Siswa SD dan SMP bisa mencairkan dana di Bank BRI, siswa SMA dan SMK melalui BNI, dan untuk siswa di wilayah Aceh, pencairan bisa dilakukan lewat BSI.