
“Untuk ketiga Raperda ini, memenuhi esensi landasan pokok, landasan sosiologis, landasan filosofis, dan landasan yuridis, sehingga bisa dilanjutkan pada pembahasan panitia khusus di DPRD,” sambung Dalam.
Sedangkan, untuk Raperda yang keempat yakni Raperda perubahan Perda No 5 Tahun 2020 tentang perubahan badan hukum atas PD BWI menjadi PT BWI, pihaknya tidak melakukan kajian dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan, antara lain tidak hadirnya tim asistensi eksekutif dan OPD atau pengusul Raperda pada rapat yang telah dijadwalkan untuk pengkajian dan pembahasan bersama, dan tidak ada penjelasan atau keterangan apalagi naskah akademik terkait perubahan badan hukum PD BWI menjadi PT BWI.
Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Hukum Daerah, mengamanatkan pemakarsa dalam mempersiapkan rancangan Perda disertai dengan penjelasan, atau naskah atau kajian akademik.
“Untuk Raperda tentang PD BWI menjadi PT BWI, Bapemperda akan membahas lebih lanjut dan akan meminta kepada bupati Indramayu untuk menjelaskan secara langsung kepada DPRD terkait alasan-alasan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran yang diwujudkan serta pokok pikiran atas Raperda ini,” kata Dalam. (oni/adv)
BACA JUGA:Cocok untuk Modal Usaha UMKM, Ini Plafon Tabel KUR BCA 2025 500 Juta Bunga Mulai 1 Persen per Bulan