
RADARINDRAMAYU.ID - Untuk terus mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank Mandiri kembali menggulirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025.
Program ini menjadi wujud dukungan konkret dalam membuka akses permodalan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun pembiayaan investasi.
KUR Mandiri 2025 dirancang dengan plafon pinjaman yang fleksibel hingga Rp500 juta, suku bunga kompetitif, serta syarat yang mudah dijangkau.
Harapannya, pelaku usaha yang tersebar di berbagai daerah dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperkuat fondasi bisnis, memperluas jaringan usaha, serta meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Sudah Ajukan KUR Tapi Masih Ditolak? Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Yuk Cek di Sini Agar Tidak Gagal!
Jenis-jenis KUR Mandiri 2025
Bank Mandiri menawarkan beberapa pilihan jenis KUR yang disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan pelaku usaha, yaitu:
1. KUR Super Mikro
- Plafon pinjaman: hingga Rp10 juta
- Suku bunga: 3% per tahun
- Tenor: maksimal 3 tahun untuk modal kerja, 5 tahun untuk investasi
2. KUR Mikro
- Plafon pinjaman: lebih dari Rp10 juta hingga Rp100 juta
- Suku bunga: 6%–9% per tahun
- Tenor: maksimal 3 tahun untuk modal kerja, 5 tahun untuk investasi
3. KUR Kecil
- Plafon pinjaman: lebih dari Rp100 juta hingga Rp500 juta
- Suku bunga: 6%–9% per tahun
- Tenor: maksimal 4 tahun untuk modal kerja, 5 tahun untuk investasi
BACA JUGA:Info KUR BRI 2025 Dibuka! Cicilan Mulai Rp183 Ribuan dengan Bunga Ringan, Cek Tabel Lengkapnya!
4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Plafon pinjaman: hingga Rp100 juta
- Suku bunga: 6% per tahun
- Tenor: maksimal 4 tahun
5. KUR Khusus
- Plafon pinjaman: hingga Rp500 juta
- Suku bunga: 6% per tahun
- Tenor: sesuai ketentuan Bank Mandiri
Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2025
Untuk dapat mengakses pembiayaan KUR Mandiri, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Tidak memiliki pinjaman di bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
- Memiliki usaha produktif dan telah berjalan aktif minimal selama 6 bulan
- Melengkapi dokumen: KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), serta NPWP untuk pengajuan di atas Rp50 juta