
Kredit Modal Kerja: Maksimal 3 tahun, bisa diperpanjang sampai 6 tahun.
Kredit Investasi: Maksimal 5 tahun, bisa diperpanjang hingga 10 tahun.
Khusus Investasi Perkebunan Tanaman Keras: Maksimal jangka waktu 13 tahun.
BACA JUGA:WOW Saldo DANA Rp1.566.742 Juta Gratis Dari Google, Gini Lho Caranya: Pertama Kunjungi Website.....
Cara Mengajukan KUR Pertanian
Berikut langkah-langkah pengajuan KUR Pertanian berdasarkan panduan dari Kementerian Pertanian:
Menyusun Rencana Pembiayaan: Calon peminjam menyusun rencana kebutuhan kredit, termasuk tujuan penggunaan dana.
Konsultasi dengan Pihak Terkait: Rencana tersebut dapat dikonsultasikan ke Dinas Pertanian, Balai Penyuluh Pertanian, atau penyuluh pertanian di wilayah masing-masing.
Pengajuan ke Bank: Ajukan surat permohonan kredit ke bank pelaksana, disertai dokumen rencana penggunaan dana yang telah dikonsultasikan.
Proses Penilaian: Bank akan mengevaluasi kelayakan usaha berdasarkan dokumen yang diajukan.
Persetujuan dan Pencairan: Jika proposal disetujui, bank akan mencairkan dana sesuai ketentuan.
Melalui Lembaga Linkage: Lembaga yang terhubung dengan bank juga dapat menjadi perantara penyaluran KUR kepada UMKM dengan pola executing atau channeling.
Pengembalian Kredit: Debitur dapat mengembalikan kredit secara langsung ke bank atau melalui lembaga linkage sesuai kesepakatan.
Dengan adanya KUR Pertanian, pemerintah berharap sektor pertanian Indonesia semakin maju dan petani lebih sejahtera.