
Syarat Mengajukan KUR Pertanian
Setiap pemohon KUR Pertanian wajib memenuhi beberapa ketentuan dasar, antara lain:
Bagi Individu:
Memiliki identitas diri yang sah (KTP).
Memiliki usaha di sektor pertanian yang layak dan berjalan.
Belum pernah mendapatkan pendanaan dari bank (belum bankable).
Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Bagi Kelompok dan Koperasi:
Kelompok Tani dan Gapoktan harus berada di bawah pengawasan Dinas Teknis atau Balai Penyuluh Pertanian setempat.
Koperasi harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta anggota dari kalangan petani.
Usaha atau kegiatan yang dilakukan harus bergerak di sektor pertanian dan memenuhi kriteria perbankan.
BACA JUGA:Menteri Pertanian Rilis KUR Pertanian Untuk Bantu Lunasi Rentenir, Apa Aja Syarat dan Manfaatnya?
Ketentuan Umum KUR Pertanian
Berikut adalah beberapa ketentuan utama terkait besaran pinjaman dan jangka waktu:
KUR Mikro: Maksimal Rp20 juta, tanpa agunan tambahan dan tanpa wajib melampirkan SID (Sistem Informasi Debitur).
KUR Ritel: Di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta.