
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam tempo 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam tempo 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam tempo lebih dari 180 hari.
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.
Sebab bank sama sekali tidak mau mengambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah.
Debitur telah melewati masa jatuh temponya terlalu lama yang artinya debitur tidak mampu membayar kreditnya lagi.
Sehingga bank akan menempatkan nama debitur tersebut kedalam daftar hitam atau di black list.
Setelah nama debitur tersebut black list, riwayat BI Checking buruk, sehingga debitur akan sulit untuk melakukan pengajuan kredit di mana pun baik bank maupun Lembaga pembiayaan lainnya.
Berikut beberapa cara pemutihan BI Cheking yang dapat dilakukan agar pengajuan pinjaman anda dapat disetujui kembali:
- Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi
- Pantau BI Checking
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan BI Checking berikutnya adalah memantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.
- Membuat Surat Klarifikasi