SLIK OJK Berapa Kredit Ditolak? Cek Dulu Sebelum Pengajuan, Jangan sampai Bermasalah di Bank

Rabu 09-04-2025,09:43 WIB
Reporter : Maulin
Editor : Yuda Sanjaya
SLIK OJK Berapa Kredit Ditolak? Cek Dulu Sebelum Pengajuan, Jangan sampai Bermasalah di Bank

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam tempo 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam tempo 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam tempo lebih dari 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.

BACA JUGA:Bernasib Sama Seperti Mitchel Bakker, Pemain Udinese Keturunan Indonesia Tak Eligible di Naturalisasi, Siapa?

Sebab bank sama sekali tidak mau mengambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah.

Debitur telah melewati masa jatuh temponya terlalu lama yang artinya debitur tidak mampu membayar kreditnya lagi.

Sehingga bank akan menempatkan nama debitur tersebut kedalam daftar hitam atau di black list.

Setelah nama debitur tersebut black list, riwayat BI Checking buruk, sehingga debitur akan sulit untuk melakukan pengajuan kredit di mana pun baik bank maupun Lembaga pembiayaan lainnya.

BACA JUGA:Angsuran Ringan, Syarat Pinjaman KUR Syariah Pegadaian Anti Riba! Bisa Ajukan Online Melalui Website Resminya

Berikut beberapa cara pemutihan BI Cheking yang dapat dilakukan agar pengajuan pinjaman anda dapat disetujui kembali: 

- Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi

- Pantau BI Checking

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan BI Checking berikutnya adalah memantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

BACA JUGA:Riedewald Bersaudara Kenzo dan Jairo Beri Kode Keras untuk Naturalisasi, Bakal Satu Paket Jadi WNI, Atau...

- Membuat Surat Klarifikasi

Kategori :