
RADARINDRAMAYU.ID - Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengakui mendapatkan perintah membuat surat izin terkait rencana liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Surat izin tersebut diurus lewat sistem online Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai Asda I, Jajang mengaku dirinya mendapatkan perintah daerah Sekda Asep Surahman terkait pengurusan izin ke Jepang.
"Saya memang dapat perintah dari Sekda Indramayu untuk mengurus izin Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang.
Sayangnya, Jajang menyebut, surat tidak sempat dibuat, karena sistem layanan informasi di Kemendagri pengurusannya secara online.
"Ada pengajuan ke sistem batas waktu pengajuan 25 hari kerja sebelum berangkat," kata Jajang.
Namun, dirinya menerima perintah pembuatan surat sekitar 2 pekan. Akhirnya, sistem menolak pengajuan itu.
"Memang benar saya yang disuruh Pak Sekda untuk mengajukan izin tersebut. Hanya waktunya tidak pas, harus 25 hari kerja sehingga belum bisa masukan dalam sistem," tuturnya.
Sementara terkait rencana bepergian ke luar negeri tersebut, pastinya sudah diurus jauh-jauh hari. Sehingga kemungkinan tidak bisa dibatalkan.
Pantauan radarindramayu.id, Selasa, 8, April 2025, Bupati Indramayu, Lucky Hakim menepati janjinya.
Lucky Hakim bersama Wakil Bupati, Syaefudin hadir di acara bersama ASN Pemkab Indramayu.
Sekaligus hari pertama masuk kerja bagi aparatur sipil negara, setelah cuti bersama Idul Fitri.