DPRD Indramayu Berupaya Agar Pilkades Serentak Tetap Dilaksanakan pada 2025

DPRD Indramayu Berupaya Agar Pilkades Serentak Tetap Dilaksanakan pada 2025

Dari kiri ke kanan: Abdul Rojak Ketua Komisi I DPRD Indramayu, beserta Lina Hilmiah Wakil Ketua Komisi I, dan Sadar Sekretaris Komisi I. -Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.IDDPRD Kabupaten Indramayu Komisi I, tetap berupaya agar Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) dilaksanakan pada tahun 2025. 

Penegasan dari DPRD ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, bermaksud menunda pelaksanaan Pilkades atau Pilwu (Pemilihan Kuwu) serentak di Kabupaten Indramayu. 

Hal ini disampaikan melalui surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD tertanggal 31 Juli 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menyebutkan bahwa penundaan ini dilakukan hingga diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Merespons hal di atas, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak berupaya agar Pilkades serentak tetap bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

"Kami langsung mengambil langkah-langkah. Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Indramayu, Asda (asisten daerah) I, dan DPMD Jawa Barat," ujar Abdul Rojak kepada Radar Indramayu, Rabu, 10 September 2025. 

Sekretaris Komisi 1, Sadar, melihat besarnya antusiasme masyarakat untuk memilih kepala desa yang baru, secara serentak di 319 desa. 

BACA JUGA:Mau Tambah Modal UMKM? Sudah Cek Simulasi KUR BCA, Pilihan Plafon, Angsuran dan Tenor Tepat?

"Kami DPRD tetap berusaha agar Pilkades ini tetap berjalan tahun 2025, melihat persiapan yang sudah matang dari dinas terkait, serta tingginya animo masyarakat, terutama para calon dan warga di 139 desa di Indramayu," kata Sadar. 

Sementara itu, Lina Hilmiah selaku Wakil Ketua Komisi 1, sudah melakukan komunikasi dengan DPMD Jawa Barat untuk melakukan berbagai lobi, agar PP peraturan pemerintah dari Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 itu segera diterbitkan. 

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Dukung Pengembangan Kawasan Wisata di Desa Cemara Kulon

Abdul Rojak menambahkan, dirinya berharap agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bisa langsung menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri, agar Pilkades Indramayu serentak Desember 2025 tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana semula.

"Jadi, intinya kami masih berusaha agar pelaksanaan Pilkades ini di 2025," pungkas Abdul Rojak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: