
Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Jadi bagi kamu yang memiliki ke-empat mata uang di atas, masih bisa ditukarkan dengan nilai rupiah.
Meskipun sudah tidak ada nilai nya sejak 1 Mei 1992, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi pengoleksi uang zaman dahulu untuk menukarkan nya.
BACA JUGA:Yussa Nugraha Bocorin Target Naturalisasi PSSI, Nama Tristan Gooijer Diangkut! Proses Selanjutnya
Dan selain itu, Bank Indonesia (Bl) juga memiliki ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak atau cacat.
Tak hanya berpatokan dengan uang-uang zaman dahulu, uang-uang yang memiliki keadaan rusak masih bisa ditukarkan.
Namun memiliki ketentuan khusus, seperti jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya.
Serta ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2025 Tawarkan Modal Usaha Rp300Juta, Solusi Keuangan Dengan Skema Cicilan Rendah
Dari pada itu, jika ukuran uang sama dengan atau kurang dari setengah aslinya, tidak akan diberikan penggantian.
Bagi kamu yang masih memiliki uang zaman dahulu, segera tukarkan uang sebelum batas waktu berakhir.
Kesempatan ini terbatas hanya sampai akhir bulan April 2025 ini saja lho, jadi tunggu apa lagi? segera tukarkan mata uang pecahan tersebut jika anda memiliki nya.