Orang Datang Wajib Lapor

Senin 04-05-2020,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona disease (Covid-19), warga RT 01/04 Dusun Tengah Desa Sukahaji Kecamatan Patrol memperketat pengawasan terhadap warga di lingkungannya yang baru pulang dari luar daerah. Mereka bergotong royong memasang papan imbauan dan peringatan yang ditujukan kepada warga yang baru datang, agar segera melapor ke ketua RT setempat. Endang Supriyanto, warga setempat mengatakan, di RT-nya banyak warga yang bekerja dan tinggal di daerah lain, terutama Jakarta. Menjelang Lebaran nanti, mereka dipastikan akan pulang kampung. “Meskipun ada larangan mudik, saya yakin ada saja diantara warga sini yang bekerja maupun tinggal di daerah lain yang pulang. Oleh karena itu, kami melakukan antisipasi, yakni memberikan peringatan kepada mereka, agar melapor ke Ketua RT terlebih dahulu,” ujar Endang, Minggu (3/5). Sementara Ketua RT 01, Wahyudin mengatakan, laporan tersebut untuk mengetahui kedatangan warga dan didata, kemudian dilaporkan ke pemerintah desa. Menurutnya, warga yang baru datang dari luar daerah itu berstatus orang dalam pemantauan (ODP). “Warga yang pulang kampung itu, bisa saja terpapar virus corona, meskipun tidak menunjukan orang tanpa gejala (OTG). Apalagi mereka yang (merantau, red) di daerah zona merah corona,” kata Wahyudin. Kebijakan memberikan peringatan bagi warga yang nantinya pulang kampung, menurut Wahyudin, sebagai bentuk dan upaya mencegah penyebaran dan penularan virus corona. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait