Begini Cara Pemutihan BI Checking OJK, Jangan Sampai Terlambat Sebelum Masuk Daftar Blacklist, Pahami Hal Ini

Sabtu 29-03-2025,18:53 WIB
Reporter : Rafly W
Editor : Rafly W

Di bawah ini, merupakan contoh skor kredit BI Checking, yang patut untuk Anda pahami detailnya: 

Skor 1: Dalam skor ini Anda artinya dapat dikenal sebagai debitur yang lancar dan selalu memenuhi kewajiban Anda dalam membayar cicilan, alias tidak pernah mengalami tunggakan. 

Skor 2: Di angka ini, Anda bisa diartikan sebagai Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian, atau dalam artian lain bahwa Anda sebagai debitur pernah tercatat menunggak kredit minimal 1-90 hari

Skor 3: Dalam skor satu ini, Anda sudah harus lebih berhati-hati dan segera untuk melunasi semua tunggakan Anda, biasanya dengan catatan kredit 91-120 hari (Kredit Tidak Lancar)

Skor 4: Ini merupakan angka yang buruk sebagai nilai dari BI Checking milik Anda, ini merupakan Kredit yang Diragukan, artinya Anda sebagai peminjam tercatat menunggak cicilan 121-180 hari

BACA JUGA:Ramadan Penuh Cinta: Santunan dan Buka Bersama Anak Yatim di Kecamatan Kedokanbunder

Skor 5: Ini merupakan nilai atau skor kredit terburuk dalam BI Checking, bisa diartikan sebagai Kredit Macet, yang secara harfiah artinya sebagai debitur Anda tercatat pernah menunggak cicilan lebih 180 hari.

Demikian ulasan artikel kali ini, semoga dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin berniat untuk melakukan proses pemutihan BI Checking. 

Yang nantinya berguna apabila Anda ingin melakukan pinjaman lain, dengan catatan nama yang bersih atas skor kredit BI Checking yang jauh dari nilai 5.

Kategori :