
Sementara itu, di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur, TKA mendukung sektor industri manufaktur, perdagangan, serta jasa yang semakin membutuhkan keahlian dan pengalaman internasional.
Pemerintah Indonesia sendiri tengah menyiapkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang mencapai 184.964 orang pada tahun 2024.
BACA JUGA:Butuh Keuangan Cepat? Pinjam di Aplikasi DANA Tanpa KTP, Cair Rp500.000 Manfaatkan Fitur Ini
Rencana ini merupakan upaya strategis untuk mendistribusikan tenaga kerja asing secara lintas provinsi, dengan alokasi terbanyak mencapai 35% untuk mendukung proyek-proyek pembangunan yang berskala nasional.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendongkrak kinerja sektor industri dan jasa melalui transfer keahlian, teknologi, serta peningkatan daya saing perusahaan Indonesia di pasar global.