RADARINDRAMAYU.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan berupa dana pendidikan kepada siswa-siswi yang memenuhi kriteria tertentu.
Pada tahun 2025, PIP kembali diluncurkan dengan beberapa pembaruan terkait kriteria penerima, besaran bantuan, dan mekanisme pencairan.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai penerima PIP 2025, termasuk syarat, cara pendaftaran, dan manfaat yang diperoleh.
Kriteria Penerima PIP 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima PIP 2025:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki KIP secara otomatis memenuhi syarat sebagai penerima dana PIP.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Siswa yang keluarganya terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial berhak menerima PIP.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
- Anak Yatim/Piatu: Siswa yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
- Korban Bencana Alam: Siswa yang terdampak bencana alam sehingga mempengaruhi kondisi ekonomi keluarganya.
- Kondisi Khusus Lainnya: Siswa dengan kondisi khusus seperti kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Penting untuk dicatat bahwa prioritas penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada DTKS Kementerian Sosial.
Cara Mendaftar PIP 2025
Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas dan belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Pengajuan Melalui Sekolah:
BACA JUGA:Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula, Aman dan Menguntungkan!
Siswa atau orang tua/wali dapat mengajukan permohonan kepada pihak sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau surat keterangan tidak mampu.
Pihak sekolah akan memverifikasi data dan mengusulkan nama siswa ke dinas pendidikan setempat.
2. Verifikasi dan Validasi Data:
Dinas pendidikan akan melakukan verifikasi dan validasi data siswa yang diusulkan untuk memastikan kelayakan sebagai penerima PIP.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Ops Ketupat Lodaya 2025, Polsek Sukra Imbau Penyapu Koin di Jembatan Sewo