
BACA JUGA:Mau Ajukan KUR? Kenali Penyebab-Penyebab Penolakan agar Pinjaman Tidak Ditolak oleh Bank!
Hillal menegaskan pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai, dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” pungkasnya.