
Nominal BLT PIP 2025
Siswa yang menerima PIP 2025 akan mendapatkan bantuan mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta dari Kemdikbud.
BACA JUGA:Cara Menang Banyak di Ngabuburich DANA dan Raih Hadiah Menarik!
Berikut rincian bantuan yang diberikan:
- Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1.000.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp500.000.
BACA JUGA:Perluas Layanan Wealth Management, BRI Hadirkan Private Signature Outlet di Surabaya
Syarat Penerima PIP 2025
- Peserta didik yang memegang KIP
- Siswa dari keluarga miskin atau berisiko miskin, serta dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim/piatu atau yang berasal dari sekolah/panti sosial
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang putus sekolah (dropout) dan diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari keluarga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), daerah konflik, atau keluarga yang terpidana
- Peserta dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan PIP, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor atau dokumen akademik terbaru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
BACA JUGA:Kuis Berhadiah Saldo DANA Gratis! Tebak Jawaban, Sebar ke Teman, dan Kumpulkan Like Terbanyak!
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PIP, yaitu:
- Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik dapat langsung mengajukan diri ke pihak sekolah. Jika dianggap memenuhi syarat, pihak sekolah akan mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan.