
RADARINDRAMAYU.ID - Meski KUR BRI dirancang dengan persyaratan yang ringan, ada kalanya debitur mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman.
Keterlambatan pembayaran bukan hal yang jarang terjadi dalam dunia perbankan.
Namun, penting untuk memahami denda dan risiko yang mungkin muncul jika pembayaran angsuran KUR BRI telat.
Berdasarkan ketentuan, denda keterlambatan angsuran KUR BRI 2025 adalah 2% per hari dari total angsuran, ditambah biaya keterlambatan sebesar Rp 20.000 per hari.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua cabang BRI menerapkan hal yang sama.
BRI umumnya lebih mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah, terutama ketika debitur mengalami kesulitan seperti penurunan omzet atau kerugian usaha.
Biasanya, BRI akan memberikan kelonggaran seperti menambah tenor atau menurunkan angsuran pokok jika debitur mengkomunikasikan situasi dengan baik.
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pinjaman KUR BRI 2025
BACA JUGA:Ngabuburit Seru Bareng DANA! Main DANAPoly dan Menangkan Hadiah Tiap Hari di Bulan Ramadan!
Misalnya, jika cicilan KUR BRI Anda adalah Rp1.000.000 per bulan dan sudah menunggak 5 hari, berikut cara menghitung denda yang harus dibayar:
Denda = Jumlah Angsuran x 2% x Jumlah Hari Tunggakan
= Rp 1.000.000 x 2% x 5 = Rp 100.000
Biaya Keterlambatan = Rp 20.000 x Jumlah Hari Tunggakan