
5. Jangan lupa isi data registrasi secara lengkap untuk proses BI Checking
6. Unggah file KTP dan Foto Diri Anda sesuai dari instruksi yang diminta
7. Tunggu sebentar sampai OJK mengirimkan Email berisikan nomor pendaftaran
8. Setelah Anda mendapatkan nomor pendaftaran, lalu lakukan BI Checking melalui status layanan
9. Dan, OJK akan memproses hasil dari BI Checking milik Anda dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
BACA JUGA:Modus Penipuan Hadiah 35 Juta Mengatasnamakan Bupati Lucky Beredar di Media Sosial
Jika Anda diteror oleh penelepon karena NIK KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, Anda bisa melaporkan ke nomor telepon "157" yang merupakan nomor resmi OJK.
Lalu, bisa juga Anda melaporkan tindakan pencatutan NIK KTP atas pinjol ke email resmi OJK misalnya (konsumen@ojk.go.id) dan (satgaspasti@ojk.go.id).
Dengan begitu, Anda bisa melaporkan segala jenis bentuk tindakan ilegal dari beberapa pinjol nakal, yang mengatasnamakan NIK KTP Anda.
OJK sendiri sudah mewanti-wanti masalah seperti ini, tentunya pihak OJK juga sudah siap memberikan solusi bagi Anda, dan hukuman bagi para oknum pinjol ilegal.