Sah! Presiden Prabowo Umumkan Aturan Baru: Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya

Senin 17-02-2025,14:55 WIB
Reporter : Fariz Agung
Editor : Fariz Agung

 

Iuran dari Pemerintah Pusat ditetapkan sebesar 0,22% per bulan, sedangkan pendanaan JKP secara keseluruhan berasal dari penyesuaian iuran Program JKK yang kini ditetapkan sebesar 0,14% dari gaji bulanan.

Kategori :