PPDP-KPPS Wajib Bebas Covid-19

Selasa 30-06-2020,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Indramayu 2020 benar-benar tidak ringan. Di sela kesibukan melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) pasangan calon perseorangan, mereka juga ditugaskan untuk melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekaligus membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Iya, sembari verfak dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19, pemetaan TPS sama pembentukan PPDP juga berjalan,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Haurgeulis, Iqbal Fansuri kepada Radar, Senin (29/6). Sama halnya dengan PPS, salah satu persyaratan menjadi PPDP adalah wajib bebas Covid-19. Karena itu, calon PPDP diharuskan mengisi surat pernyataan sehat khusus Covid-19 serta Surat Keterangan Sehat (SKS) dari UPTD Puskesmas. Surat pernyataan dan keterangan sehat serupa nantinya juga diberlakukan bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Ditambah ada surat pernyataan independent dan menandatangani fakta integritas,” sambung Iqbal. Ia menyebutkan, pada Pilkada Indramayu 2020 ini jumlah TPS dipastikan bertambah dari semula sebanyak 124 TPS menjadi 156 TPS yang tersebar di 10 desa se-Kecamatan Haurgeulis. Bertambahnya TPS, berimbas jumlah KPPS juga meningkat. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait