RADARINDRAMAYU.ID – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus gembos ban terjadi di Jalan Raya Widasari - Lelea, Blok Cibogor, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis pagi, 23 Januari 2025.
Kejadian yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB ini mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyatakan bahwa pihaknya segera bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Kami bersama Tim Inafis Polres Indramayu dan Polsek Widasari segera menuju lokasi untuk melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Hillal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
BACA JUGA:Sering Kebanjiran, Petani di Bangodua Minta Saluran Pembuangan Buk Semuruk Dinormalisasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga merupakan seorang agen BRILink yang menjadi sasaran pelaku.
Saat ini, korban beserta sejumlah saksi lainnya masih dimintai keterangan guna menggali lebih dalam terkait kronologi kejadian tersebut.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami mohon doa dan kerja sama dari masyarakat agar kasus ini dapat segera terungkap,” tambah AKP Hillal Adi Imawan.
Pihak kepolisian berharap kasus ini segera mendapat titik terang, dan meminta masyarakat tetap waspada terhadap modus-modus serupa.