RADARINDRAMAYU.ID – Tiga bangunan bersejarah di Kabupaten Indramayu resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu. Penetapan ini melalui sidang kajian dan rekomendasi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi, mengungkapkan bahwa ketiga bangunan yang ditetapkan adalah Gedung PLN atau Gebeo, Kawasan Gedong Duwur, dan Landraad.
“Berkat kebijakan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina yang peduli terhadap kebudayaan, alhamdulillah pada tahun 2024 ini kami menetapkan tiga objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya,” ujar Dedy, Selasa, 10 Desember 2024.
Gebeo, kawasan perkantoran PT PLN (Persero) ini terletak di Jalan Letjen S. Parman, Indramayu.
Bangunan ini mencerminkan arsitektur kolonial yang masih terjaga hingga saat ini.
Gedong Duwur, eks kantor Asisten Residen Indramayu yang kini berada di kompleks perumahan TNI di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang.
BACA JUGA:Indonesia Berambisi Jadi Tuan Rumah Tunggal Piala Asia 2031, PSSI Sudah Ajukan Bidding!
Bangunan ini berdiri sejak masa kolonial dan menjadi saksi sejarah penting bagi Kabupaten Indramayu.
Landraad, gedung peradilan zaman Belanda yang terletak di samping Alun-Alun Indramayu.
Gedung ini masih digunakan dan menjadi bukti kejayaan masa lalu masa kolonial Belanda di Bumi Wiralodra.
Dedy menegaskan bahwa meskipun bangunan-bangunan tersebut sempat mengalami renovasi, kondisinya masih utuh dan sesuai bentuk aslinya.
“Renovasi ini menjadi bagian dari restorasi agar bangunan tetap terjaga dan terawat,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, jumlah cagar budaya di Kabupaten Indramayu bertambah menjadi enam.
Sebelumnya, tiga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pendopo Indramayu, Menara Air PDAM Indramayu, dan Masjid Kuno Bondan di Kecamatan Sukagumiwang.
"Setelah kita melakukan sidang penetapan, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024,” katanya.