RADARINDRAMAYU.ID — Sejumlah Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang memiliki izin resmi dari Kementrian Agama RI, mengeluhkan maraknya travel umroh yang tidak berizin alias bodong di Kabupaten Indramayu.
Mereka meminta kepada Kemenag dan Polres Indramayu, untuk segera menertibkan travel umroh bodong, karena sangat merugikan PPIU yang memiliki izin resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan H Ahmad Fauzan Adzim LC MPdi, Owner Luthfiyah Travel Mandiri Sejahtera, kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024, di ruang kerjanya.
Fauzan, sapaan akrabnya, menjelaskan dengan menjamurnya sejumlah travel umroh tanpa izin resmi dari Kanwil Kemenag Jabar, ia bersama PPUI yang memiliki izin merasa dirugikan.
"Buat apa ada izin resmi dari pemerintah. Jika kita disamakan dengan mereka yang tak berizin," tegas alumnus lulusan timur tengah ini.
BACA JUGA:Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak Tertarik Boyong Asnawi Mangkualam untuk Perkuat Persib Bandung
Menurutnya, travel umroh bodong saat ini dengan seenaknya membuka kantor cabang tavel tanpa izin dari Kanwil Kemenag Jabar.
Juga membuka kantor dengan nama perusahaan tanpa izin resmi dari pihak manapun, baik dari pihak pariwisata maupun Kemenag.
Sehingga, lanjut dia, para pemilik travel umroh bodong ini dengan seenaknya membanting harga murah, karena tidak kena pajak.
"Buat apa ada regulasi yang jelas. Sementara kita yang taat pajak dan aturan tak mendapat perlindungan apa-apa," keluhnya.
Ditambahkan Fauzan, travel bodong saat ini dengan terang-terangan membuka kantor cabang, layaknya PPIU resmi dengan tanpa legalitas resmi di sejumlah pusat perkotaan hingga kecamatan.
BACA JUGA:Tambah Lagi, 1 Pemain Dieliminasi dari TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024, Sudah 4 Out!
"Mereka promosi mengumpulkan jama'ah untuk diberangkatkan umroh," katanya.
Hal ini jelas sangat merugikan kami sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh, yang mendapat izin resmi dari Kemenag RI.
"Dalam konteks regulasi, Umroh "Mandiri/Backpacker" adalah pelanggaran. Kita PPIU / PIHK harus terus dan tetap "berisik" melawan pelanggaran itu, dan jangan dibiarkan," tegasnya.