"Masa tenang ini waktu yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan memastikan tidak ada tekanan terhadap pemilih."
"Kami berharap, dengan pengawasan yang ketat, Pilkada 2024 di Kabupaten Indramayu dapat berlangsung dengan lancar dan bebas dari pelanggaran," paparnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Indramayu sejak penetapan paslon Cabup dan Cawabup Kabupaten Indramayu hingga saat ini telah menerima sebanyak 19 laporan."
"Baik itu laporan pelanggaran dari masyarakat maupun temuan dari Bawaslu sendiri."
"Kita proses dan tindaklanjuti dalam variable yang beragam baik itu tentang netralitas ASN, kaitannya dengan Kepala Desa, dan paslon," katanya.
"Dari temuan itu ada juga yang sudah kita teruskan ke KASN jika itu terkait ASN, kepala desa kita teruskan ke instansi terkait, kemudian jika laporan itu kaitannya dengan dugaan pidana ya kerangka domain Gakkumdu," terangnya.
Dijelaskan Supriadi dalam setiap menangani kasus laporan, Bawaslu punya waktu 3 hari untuk memproses laporan tersebut jika mengalami kekurangan waktu akan ditambah dua hari, untuk diputuskan jika di dalam laporan tersebut terdapat unsur pidana, maka akan diproses selanjutnya dengan dilimpahkan ke Penyidik Polri dari Gakkumdu.
"Terkait TPS rawan kita sudah petakan semua, kita akan lakukan pengawasan secara menyeluruh, dengan semangat menjaga integritas dan prinsip-prinsip demokrasi, berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah ini dapat berjalan dengan sukses, aman, dan penuh keadilan bagi seluruh masyarakat Indramayu," tukasnya.
BACA JUGA:Tidak Disukai Kucing! Berikut 6 Tanaman Hias yang Paling Dihindari Kucing
Pada Apel Siaga pengawasan masa tenang, dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu dihadiri 560 peserta, mulai dari internal Bawaslu.
Kemudian Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Satpol PP Kabupaten Indramayu, Bakespangpol Kabupaten Indramayu, Kejaksaan Indramayu, Dishub Kabupaten Indramayu, Panwascam dan Pengawas Keluruhan Desa (PKD) se-Kabupaten Indramayu.