Diduga Rendahkan Media Lokal, Wartawan Boikot Pemberitaan Cabup Lucky

Senin 18-11-2024,21:45 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Leni indarti hasyim

RADARINDRAMAYU.ID -  Sejumlah awak media di Kabupaten Indramayu mengecam pernyataan  Calon Bupati (Cabup) Indramayu, Lucky Hakim (LH). Paslon nomor urut dua (2) menyatakan secara terbuka bahwa, media yang tidak mendukungnya itu tidak waras, pada Minggu, 17 November 2024. 

Bahkan LH menyatakan dirinya tidak takut media lokal karena pembacanya sangat sedikit. 

Sehingga ia beranggapan pemberitaan media lokal tidak akan memengaruhi elektabilitas dirinya, serta optimis terpilih sebagai Bupati Indramayu. 

"Pernyataan Lucky Hakim itu sangat merendahkan profesi wartawan. Ini melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," jelas Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), Dedy S Musashi, dalam siaran persnya pada Senin, 18 November 2024, di ruang kerjanya. 

Dedy menjelaskan, sebagai seorang calon pemimpin di Kabupaten Indramayu, ia tidak pantas mengatakan hal demikian. 

BACA JUGA:Cedera Kevin Diks Disebabkan Rumput SUGBK Tidak Rata, Salah Satu Pemain Timnas Jepang Sugawara Beri Kritik

Apalagi sampai mengatakan bahwa media lokal yang tidak mendukungnya tidak waras. 

Tak hanya itu, kata dia, LH juga menyatakan tidak takut (pemberitaan) media lokal karena pembacanya sangat sedikit. 

Pernyataan itu disampaikan saat dirinya melakukan jumpa pers terbatas, di hadapan wartawan yang diklaim sebagai pendukungnya. 

Ironisnya, pernyataan LH justru disampaikan di hadapan wartawan yang hadir yang berasal dari media lokal. 

Sejumlah wartawan yang hadir hanya bisa diam, dan menyimak seluruh pernyataan LH tanpa bersaksi sedikitpun. 

LH menyebut kewarasan media diyakini berasal dari sumber tertentu. Ia menganalogikan ketidakwarasan media dengan ular, yang harus dibunuh dengan cara menggetok kepalanya. 

"Kepala (ular) itu center. Kayaknya kewarasan di Indramayu ini sudah hilang karena kepala di Indramayu sudah tidak waras, sehingga menular ke bawah-bawah. Kepalanya siapa bisa diinterpretasikan sendiri," tukas LH yang tak merasa tidak bersalah bahwa pernyataan itu sudah melecehkan profesi wartawan. 

BACA JUGA:Manajer Timnas Buka Suara Soal Eliano Reijnders yang Jarang Dimainkan STY, Oh Ternyata..

Pernyataan LH telah meremehkan tugas seorang Jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), yang menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan.

Kategori :