"Nyampe kita lagi enggak?” Sindir penggiat media sosial tersebut.
Pada akhir unggahannya pun dia mencurigai jika uang yang disetor tersebut tidak sampai kembali kepada rakyat. “Jangan-jangan nyangkut dimakan pejabatnya doang?" pungkasnya.
Seperti diketahui bersama, pada awal tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencana kenaikan tersebut sudah ditetapkan sejak 3 tahun lalu. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.