“Atau, membebaskan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok agar dampaknya tidak terlalu membebani masyarakat yang rentan,” tambah tweet tersebut.
Seperti diketahui bersama, pada awal tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencana kenaikan tersebut sudah ditetapkan sejak 3 tahun lalu. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.