Ramai-ramai Tolak PPN 12 Persen, Pemerintah Diminta Kerja Keras, Jangan Bebani Rakyat

Minggu 17-11-2024,21:11 WIB
Reporter : Iman Sudarman
Editor : Yuda Sanjaya

“Atau, membebaskan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok agar dampaknya tidak terlalu membebani masyarakat yang rentan,” tambah tweet tersebut.

Seperti diketahui bersama, pada awal tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

BACA JUGA:Pelatih Hajime Moriyasu Positif Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, 'Memang Sulit, Tapi Bisa'

Rencana kenaikan tersebut sudah ditetapkan sejak 3 tahun lalu. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kategori :