Ini yang Terjadi Jika PPN Naik jadi 12 Persen, Harga Jual Barang dan Jasa Bakal Meroket, Pengangguran Naik

Sabtu 16-11-2024,16:25 WIB
Reporter : Iman Sudarman
Editor : Yuda Sanjaya

RADARINDRAMAYU.ID - Mulai 1 Juniari 2025, pemerintah bakal memberlakukan kenaikan Pajak Pertambhan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan, apa yang bakal terjadi? Salah satu yang akan terpengaruh adalah kenaikan harga jual barang dan jasa di tahun depan.

Selain meroketnya harga jual barang dan jasa, ada yang sangat mengkhawatirkan. Apa itu? Yakni merajalelanya jumlah pengangguran di Indonesia

Seperti diketahui, PPN sering pula disebut dengan  VAT atau Valaue Added Tax. PPN atau VAT ini merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa. Barang itu dikenakan dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Polisi Razia Kampung Rawan Narkoba di Indramayu

Seperti yang ramai dibicarakan dan menjadi polemik, pemerintah sudah mantab ingin memberlakukan  PPN 12 persen tersebut mulai Rabu, 1 Januari 2025.

Rencana kenaikan itu sendiri sudah tertuang dalan Undang-Undang (UU) Nomir 7 tahun 2021. UU nomor 7  ini berisi tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sejak 2 tahun yang lalu, pemerintah juga sudah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan tersebut sudah berlaku sejak 1 April 2022. 

Apa yang mendasari kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025? Menurut Menteri Keungan Sri Mulyani, kenaikan itu dalam rangka menjaga Anggaran dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Shin Tae-yong Beberkan Penyebab Kekalahan Telak Timnas Indonesia dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bagai rakyat, kenaikan tersebut berpeluang mengurangi pendapatan yang dibelajakan atau disposible income masyarakat. 

Banyak yang menilai, kenaikan PPN tersebut sangat berlawanan dengan pertumbuhan ekonomi. Yang paling parah adalah tergerusnya daya beli masyarakat.

Yang paling tidak diharapkan dari kenaikan itu adalah dampak buruknya. Yakni meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia.

Juga kenanaikan pajak tersebut bakal membuat harga-harga jual barang dan jasa ikut naik. Sebab, pada umumnya perusahaan tidak bersedia menanggung kenaikan PPN.

BACA JUGA:Rafael Struick Beri Tanggapan Soal Ole Romeny Segera Perkuat Skuad Garuda, 'Bagus, Bisa Bantu Kita'

Kategori :