RADARINDRAMAYU.ID - Gelombang demonstrasi mengiringi proses mediasi terkait dengan klaim warga atas aset tanah di area PLTU II Cirebon.
Mediasi untuk kesekian kalinya tersebut, akan ditindaklanjuti dalam pertemuan lanjutan dalam lingkup yang lebih kecil.
Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan mengungkapkan, PLTU II Cirebon berdiri di atas lahan milik negara, di mana ada kerjasama dengan negara lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oleh karena itu, posisi perusahaan hanya sebagai penyewa lahan dan digunakan untuk membangun pembangkit listrik.
BACA JUGA:Amerika Sehat Lagi! Begini Isi Pidato Kemenangan Donald Trump
BACA JUGA:Erick Thohir Tegaskan Target Timnas Indonesia dalam Evaluasi STY, 'Tidak ada Tawar Menawar Lagi!'
"Kita percaya dokumen negara adalah dasar kita dari awal membangun pembangkit listrik ini," kata Yuda, Rabu, 6, November 2024.
Menurut dia ada 195 hektare lahan yang digunakan adalah milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara atas nama perusahaan, lahan yang dimiliki kurang lebih 10 hektare saja.
Oleh karena itu, atas klaim yang dilakukan warga dan diwakili juga oleh organisasi masyarakat (ormas), belum diketahui posisi persisnya.
BACA JUGA:Sekjen PSSI Bantah Keras Rumor Pemain Diaspora Dibayar Untuk Dinaturalisasi, 'Konsep Itu Tidak Ada'
"Kalau klaim terhadap tanah KLHK, lebih tepat ditujukan kepada kementerian. Kami di sini hanya menyewa barang milik negara, lahan milik negara," tuturnya.
Dia pun menekankan bahwa perlu verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui lokasi atau titik dari lahan yang diklaim sebagai milik 3 warga tersebut.
"Itu yang kami ingin ketahui, klaim tersebut terhadap lahan yang mana perlu diverifikasi lagi," katanya.