"Lisensi itu dikeluarkan IKM tidak dipungut bayaran," tandasnya.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Coret 3 Pemain Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi, Siapa Saja?
Bukan hanya itu, maksud dari lisensi IKM juga tidak terkait dengan etnis. Tetapi sebagai quality control terkait dengan rasa dari masakan khas padang yang dijual.
"Lisensi itu untuk memastikan cita rasa bahwa masakan padang itu, sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," ungkap dia.
Kembali ditegaskan Andre Rosiade, tidak ada larangan kalau restoran nasi padang tidak boleh dimilik non warga minang. Hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan.
"Tapi sekali lagi restoran padang itu boleh dimiliki oleh masyarakat yang bukan orang Minang," ucapnya.
BACA JUGA:Objek Wisata Pantai Balongan Indah 2, Destinasi Menarik untuk Liburan Keluarga
Berikutnya, anggota DPR RI tersebut meminta agar polemik mengenai hal tersebut dihentikan. Seraya menegaskan bahwa isu razia tersebut tidak benar.
"Saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. Soal razia tidak benar dan tidak diperbolehkan."
"Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak masakan padang, boleh berjualan masakan padang. Tidak ada larangan," tegasnya.
Seperti diketahui, adanya isu razia rumah makan padang yang dimiliki oleh non masyarakta keturunan minang viral di media sosial.
BACA JUGA:Pesan Sekjen AFC Pada PSSI: Minta Suporter Indonesia Jadi Tuan Rumah yang Baik
Razia tersebut berdasarkan video yang beredar, terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.