INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu jajaran berhasil meringkus sembilan tersangka kasus pencurian bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Indramayu, tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Para tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, di antaranya adalah T (37), P (47), M (33), R (24), I (32), D (40), K (37), S (27), dan A (30).
“Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, beberapa di antaranya bahkan harus dihadiahi timah panas karena melawan saat proses penangkapan,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Kamis, (31/10).
Menurut Ari para pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi mereka. Ada yang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, pengawas, dan juga penadah barang hasil curian. Sedangkan dua diantaranya, yakni S dan A, diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang curian untuk kemudian dijual kembali.
BACA JUGA:Rochy Putiray Geram Banyak Komentar Negatif terhadap Timnas Indonesia Sekarang: 'Mungkin Otak Mereka Miring'
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI, 1 unit minicar roda tiga merk Viar warna biru, 2 unit sepeda motor bebek tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat E-2883-DF, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 set kunci letter "T" yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan serta 3 rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
"Dari barang bukti sepeda motor yang disita tiga di antaranya telah berhasil diidentifikasi pemiliknya. beberapa motor lainnya sulit diidentifikasi karena nomor rangka dan mesin sudah dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," jelas, Ari.
Ari mengungkapkan para pelaku pencurian ini biasa melakukan aksi mereka di malam hingga dini hari dengan mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di pinggir jalan. Setelah menemukan target, pelaku langsung merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter "T" dan membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Legenda Timnas Indonesia, Rochy Putiray Bandingkan Zamannya dengan Sekarang: 'Beruntung Punya Coach STY'
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indramayu, masyarakat juga turut bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas," tukas Kapolres Indramayu, AKPB Ari Setyawan Wibowo. (oni)