3 Pelaku Curanmor dan 3 Penadah Berhasil di Amankan Sat Reskrim Polres Indramayu

SERAHKAN: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menyerahkan kembali sepeda motor dari tangan pelaku curanmor kepada pemiliknya, Senin (25/11/2024).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil amankan 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor selama bulan November 2024, dari 6 pelaku tersebut 3 merupakan pelaku, dan 3 sebagai penadah.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan mengungkapkan pelaku tercatat telah menjalankan aksi kriminalnya sebanyak 20 kali di beberapa wilayah seperti Kandanghaur, Terisi, Anjatan, Bongas, Gantar, Gabuswetan, Sukra, Lohbener Kabupaten Indramayu, dan wilayah Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.
"Satu orang revidivis kasus yang sama yaitu berinisial M, untuk pelaku 5 dari Kabupaten Indramayu, 1 orang dari Kabupaten Subang," terangnya, Senin (25/11/2024).
Adapun pelaku curanmor yakni berinisial M (21) tahun, S (27) tahun, D (16) tahun, dan tiga pelaku berperan sebagai penadah yakni berinisial R (28) tahun, N (41) tahun, dan B (47) tahun. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 8 unit, dan satu buah obeng.
BACA JUGA:Kevin Diks Berbagi Kesan Pertama Gabung Timnas Indonesia, Sebut Dapat Pengalaman dan Budaya Baru
Ari menyebutkan dari barang bukti sepeda motor yang kami amankan tersebut, 4 diantaranya teridentifikasi dari Wilayah Kab. Indramayu, 1 unit dari wilayah Kabupaten Subang, 1 unit dari wilayah Kabupaten Cirebon dan 2 unit belum teridentifikasi, diduga kendaraan tersebut berasal dari luar wilayah Jawa Barat.
Menurut Ari, modus operandi yang dilakukan pelaku eksekutor melakukan hunting atau pengintaian pada malam hari sampai dengan menjelang pagi untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Kemudian setelah menemukan target dan situasi dirasa aman, pelaku langsung menghampiri rumah target lalu pelaku mencongkel jendel rumah target dan mencari kunci sepeda motor serta barang- barang berharga lainnya.
"Setelah dapatkan target, motor dari pelaku dibeli oleh penadah untuk diperbaikan kemudian dijual kembali, dengan harga Rp 4-5 juta, hasil dari menjual itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni bagi pelaku curanmor dikenalan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kata Ari (oni)
BACA JUGA:Maarten Paes Akui Tak Keberatan Jika Emil Audero Gabung dengan Timnas Indonesia, 'Akan Saya Sambut'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: