Pada kasus inip, Tom Lembong disangkakan mengeluarkan izin impor di saat produksi gula dalam negeri surplus.
Izin impor tersebut diberikan untuk gula kristal mentah sebesar 105.000 ton. Nantinya gula kristal mental itu akan diolah menjadi gula kristal putih.
Izin impor tersebut dikeluarkan Tom sebagai menteri perdagangan kepada perusahaan swasta.
Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN.
Buntut dari izin impor tersebut, menurut Kejagung menimbulkan masalah pada stok gula kristal putih pada 2016.
Kala itu Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Tersangka lainnya adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
BACA JUGA:PSSI Evaluasi Kinerja Shin Tae-yong Usai Hasil Kurang Memuaskan Timnas Indonesia
BACA JUGA:STY Sudah di Evaluasi, Sumardji Ungkap Masalah Komunikasi Antara.....
Dia disangkakan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.