Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO, Kini Disekap di Perbatasan Myanmar

Kamis 10-10-2024,16:15 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya

RADARINDRAMAYU.ID - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014 - 2019, Robi'in diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Robi'in dipekerjakan sebagai online scaming dengan jam kerja antara 18 sampai dengan 20 jam per hari.

Istri korban, Yuli Asmi mengungkapkan, kejadian bermula pada September 2023 saat suaminya diberitahu teman ada lowongan di media sosial Facebook.

Kemudian dari tawaran pekerjaan di Facebook mengarah ke komunikasi WhatsApp dan terjadi rekrutmen.

BACA JUGA:LAPORAN DITERIMA! Bahrain Resmi Dikenakan Sanksi Karena Tindakan Curang Lawan Jepang, Apa Sanksinya?

"Pada saat itu, melamar pekerjaan di Thailand untuk menjadi HRD sebuah perusahaan tekstil. Dijanjikan gaji sebesar Rp 16 juta per bulan," kata Yuli Asmi, kepada radarindramayu.id, Kamis, 10, Oktober 2024.

Saat itu, Yuli mengungkapkan, suaminya tertarik bekerja di Thailand karena ditawarkan work permit alias izin kerja.

Tetapi ternyata suaminya malah diselundupkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai online scaming.

"Komunikasi kami sangat terbatas. Terakhir bisa menghubungi tanggal 7 Oktober," tutur Yuli.

BACA JUGA:PSSI Siap Gaet 2 Pemain Keturunan Terbarunya, Siapakah Mereka...

Pada tanggal 7 Oktober 2024 tersebut, Robi'in menghubungi salah satu rekan dekatnya ketika menjadi anggota DPRD yakni Solihin.

Robi'in meminta agar dirinya dibantu untuk segera dievakuasi dan kembali ke Indonesia.

"Suami saya menghubungi Pak Solihin untuk ada segera evakuasi. 

Saya sudah melapor ke Polda Jabar, ke Komnas-HAM," tuturnya.

BACA JUGA:Coach STY Bakal Pantau Langsung Liga 1 Untuk Siapkan Tim Jelang ASEAN Cup 2024

Kategori :