
Baik Dewi Motik, Bismar Siregar dan Candra Kirana, mengakui keberadaan kawin yang bertentangan dengan pranata perkawinan tersebut. Praktik kawin semacam ini sudah banyak terjadi di tengah masyarakat.
Dalam tulisannya pun Andy menyimpulkan, jika kawin kontrak itu sudah terjadi bukan saja di desa atau pinggiran.
Tetapi juga terjadi di kota-kota besar. Bahkan seolah-olah, kawin yang dibatasi durasi waktu itu sudah menjadi budaya dalam masyarakat tertentu.