Lokasi keempat adalah lahan kosong di Gang Bakti I yang berdasar dakwaan menjadi tempat penganiayaan, pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terakhir, lokasi yang dikunjungi adalah Fly Over Jembatan Tol Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi ini, jenazah Vina dan Eki ditemukan dan kemudian menjadi awal dari kasus Vina Cirebon.
Namun saat pemeriksaan lokasi, dihadirkan juga saksi lain yang merupakan seorang musafir.
BACA JUGA:Sejumlah Pengurus Pesantren di Anjatan dan Haurgeulis Doakan Nina-Tobroni Menang Pilkada
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengatakan, pemeriksaan setempat itu perlu dilakukan agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa delapan tahun silam.
Menurut Otto, saksi-saksi yang telah mereka ajukan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), menunjukan hal yang sebaliknya.
Yakni, berbeda dengan dakwaan jaksa dan putusan hakim pada sidang sebelumnya yang digelar tahun 2017.
“Supaya majelis hakim dapat melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan dengan dakwaan itu, di mana menurut kita, dakwaan itu dan putusan hakim itu tidak benar,” katanya.
BACA JUGA:Keren! Rizky Ridho Raih Penghargaan Atlet Pria Terfavorit di Santini Jebreet Media Awards
“Saya sudah sampaikan bahwa, saksi yang melihat pembunuhan itu tidak ada. Tapi beberapa saksi yang kita ajukan, yang melihat kecelakaan itu, banyak,” tandas Otto Hasibuan.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan setempat itu adalah Adi Hariyadi. Adi mengaku berada di salah satu TKP pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Ketika itu, Adi sebagai musafir yang sedang dalam perjalanan ziarah dari Gunungjati, Kabupaten Cirebon menuju Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Di tengah perjalanan Adi sempat istirahat di jembatan fly over Talun. Dia melihat peristiwa kecelakaan tunggal. Korbannya diduga adalah Eky dan Vina.