Polisi Bekuk Belasan Pengedar OKT, Sita Puluhan Ribu Obat tanpa Izin

Kamis 05-09-2024,09:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Sebanyak 15 orang pengedar obat keras tertentu (OKT) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu selama bulan Agustus 2024.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarnya mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras tertentu (OKT) berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran OKT.

Berbekal informasi dari masyarakat, lanjut Kapolres, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pengedar OKT tersebut.

“Ada 15 pengedar yang ditangkap dari 10 wilayah, yakni Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat dan Cantigi, semuanya pengedar,” ungkap Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo sambil mengatakan, 12 tersangka warga Kabupaten Indramayu dan 3 lainnya warga Aceh.

BACA JUGA:Dealer Honda Mulia Motor Jatibarang Gelar Donor Darah

Lebih lanjut, dikatakan Kapolres, dalam penangkapan para tersangka, jajarannya juga menyita barang bukti berupa OKT sebanyak 14.313 butir dengan rincian Tramadol 3.760 butir, Hexymer 2.734 butir, Dextro 4.810 butir, Trihex 1.594 butir, Dobel Y 1.415 butir.

Selain menyita OKT, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp4.825.000 dan 2 unit sepeda motor, serta 15 alat komunikasi.

“15 pengedar dikenakan pasal 435 atau pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” pungkasnya. (oni)

BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Shin Tae-yong Rekrut Yeom Ki-hun sebagai Asisten Pelatih

Kategori :