RADARINDRAMAYU.ID - Partai Buruh bakal melaksanakan aksi demo terkait dengan keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya elemen buruh akan turun ke jalan salama 2 hari yakni Kamis - Jumat (22-23 Agustus 2024).
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak agar DPR RI tidak melawan Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Adapun tuntutan aksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Dalam pernyataan tertulis, Partai Buruh menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
BACA JUGA:FKUB Ajak Warga Indramayu Ciptakan Pilkada yang Aman dan Damai
Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut.
"Untuk itu kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan," demikian keterangan itu.
Aksi turun ke jalan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB di DPR RI - Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.