INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Tim Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Indramayu kembali menunjukkan taringnya dalam menyelamatkan aset dan memulihkan kerugian negara.
Kali ini, melalui kerja keras dan keuletan tim, mereka berhasil menyelamatkan aset senilai miliaran rupiah dan memulihkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum., upaya penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara ini merupakan salah satu fokus utama Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menjalankan tugasnya.
"Tim Datun Kejaksaan Negeri Indramayu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah Kabupaten Indramayu, dan masyarakat, untuk mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan aset negara yang bermasalah," ucapnya.
BACA JUGA:Nah Loh! Ketahuan Endorse Judi Online, Gadis Pabuaran Cirebon Ditangkap Polisi
Arief juga menyampaikan bahwa terdapat 4 bidang tanah dan bangunan yang berhasil diselamatkan.
"Kami menyerahkan bukti pemulihan atau penyelamatan aset Pemda kepada Pemda Indramayu, berupa 4 (empat) bidang tanah, dan bangunan di atasnya senilai 12.745.448.000 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu)," kata Arief.
Berkat kerja sama dari berbagai pihak, Arief menuturkan bahwa per hari ini, 24 Juli 2024, empat bidang tanah berhasil diselamatkan.
"Empat persil tanah yang terekam di beberapa daerah yaitu di Jl. Tanjungpura Kepandean, kemudian di Desa Plumbon, jl. Cimanuk dan kelurahan pamayahan Lohbener, yang rata-rata itu awalnya belum efektif dikuasai oleh Pemda karena ada pihak lain. Tapi alhamdulilah dengan upaya-upaya dan keputusan pengadilan negeri, sehingga kami bisa mengeksekusi dan menelusuri keberadaannya, termasuk sertifikat tanahnya, dan sudah clear tidak dikuasai oleh pihak lain lagi," tuturnya.
BACA JUGA:Mahasiswa Unila ke Cirebon: Explore Sejarah hingga Jalin Kerja Sama dengan Radar Cirebon Group
Dalam kesempatan yang sama, Arief juga menyampaikan bahwa empat aset tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Indramayu.
"Setelah clear, lalu dikembalikan kepada Bupati selaku Kepala Daerah yang bertanggung jawab penuh atas aset-aset yang ada di Indramayu," ujarnya.
Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A., mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menyelamatkan aset daerah. Bupati Nina juga mengaku bahwa pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menerima bukti pemulihan aset tersebut.
"Terima kasih Kejari sudah bekerja sama dalam menyelamatkan aset pemerintah daerah. Kami sudah menerima 4 sertifikat tanah dari Kejari" ujar Bupati Nina.
BACA JUGA:Empat Pengedar Narkoba Ditangkap, Modus Operasinya SistemTempel, Antara Penjual dan Pembeli Tidak Bertemu
Bupati Nina berharap aset-aset Pemda akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Indramayu.
"Nanti akan kami kelola. Pada intinya, kami pengennya aset-aset ini kerja (aktif/dimanfaatkan dengan baik), bukan aset tidur (tidak aktif/tidak berfungsi). Karena, kan, sayang, ya, kalau ada aset yang tidak dimanfaatkan," katanya.